oleh

Hingga Kini Jokowi Masih Membuka Investasi Pada Sektor Perdagangan Miras

-Headline-182 views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol meski telah menutup penanaman modal untuk industri miras. Investasi pada perdagangan miras dibuka dengan persyaratan tertentu.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu mengubah beleid tentang investasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan tiga jenis usaha perdagangan miras tersebut masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Bertemu Seniman dan Diaspora Indonesia di Osaka

“Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826),” bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021, dikutip Senin (6/7).

Khusus untuk perdagangan miras, Kepala Negara mewajibkan investasi memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Kembali Sosialisasikan Bersama Anggota Komisi II DPR RI

“Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” imbuh Pasal 6 ayat d Perpres 49/2021.

Jokowi menandatangani regulasi baru itu pada 24 Mei 2021 lalu. Selanjutnya, Perpres 49/2021 diundangkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2021.

Pada aturan terdahulu, Perpres 10/2021, investasi pada perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kali lima miras masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur bahwa jaringan distribusi dan tempat perdagangan miras tersebut dilakukan secara khusus.

Baca Juga  Dubes Denmark Siap Tingkatkan Investasi ke Jateng

Sebagai informasi, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal pada Perpres 49/2021 adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed