oleh

Formasi Guru P3K di Aceh Tenggara Membuka Sebanyak 603

-Headline-222 views

Kabupaten Aceh Tenggara membuka 603 formasi Guru  demgan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021. Namun saat ini jadwal pendaftarannya diundur untuk sementara.

Kabid GTK Disdikbud Agara Safrizal mengatakan ada sebanyak 603 formasi guru  yang akan diterima dari 603 formasi P3K  yang dibuka di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ada 603 formasi Guru yang akan di buka di Aceh Tenggara, ini peluang besar bagi guru honorer di Aceh Tenggara, tapi pendaftaran masih di undur sementara dari jadwal sebelumnya” kata Safrizal kepada AJNN (7/6/2021).

Baca Juga  Travo PLN Ditabrak Akibatnya Listrik Padam Hampir di Wilayah Aceh Jaya

Selanjutnya Safrizal juga menyebutkan dari 603 formasi Guru yang akan diterima untuk P3K di Agara meliputi beberapa bidang studi yakni, Guru-guru kelas,  Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, Guru IPS, Guru Matematika, Penjas orkes, PPKN, Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya dan Guru TIK.

Selain itu, Safrizal juga mengungkapkan bagi guru yang ingin mengikuti seleksi P3K harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, Guru yang terdaftar masuk di Dapodik, Guru K2 dan Guru yang  memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Naik Lagi, Satgas Covid-19 Target Hasil Swab Kurang dari 24 Jam

“Bila tidak memiliki syarat tersebut, Guru  tidak bisa mengikuti seleksi,” Katanya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tenggara Masudin mengatakan, terkait tahapan P3K di Aceh Tenggara untuk saat ini pihaknya belum melakukan tahapan apapun, hal itu dikarenakan pihaknya belum menerima juknis dari pusat.

“Untuk saat ini belum ada tahapan yang kita lakukan, karena juknis belum kita terima dari pusat,” kata Masudin kepada AJNN (7/6/2021).

Baca Juga  Irono Stok Solar di Aceh

Kemudian Masudin juga menyampaikan kemungkinan pada 15 Juni mendatang pihaknya baru akan menerima imformasi terkait tahapan P3K tersebut.

“Kemungkinan 15 Juni ini pihak pusat akan mengimformasikan juknis tentang P3K,”ujarnya. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed