oleh

Dua Tersangka Korupsi Anggaran BBM Resmi Ditahan Penyidik Kejari Sabang

-Headline-149 views

Dua tersangka korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Sabang resmi ditahan penyidik Kejari Sabang.

Kedua tersangka itu yakni bekas Kepala Dinas Perhubungan Sabang IS dan SH manager SPBU. Mereka ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sabang.

Kajari Sabang Choirun Parapat melalui Kasi Intel Jen Tanamal mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta tidak melarikan diri.

Baca Juga  Guru Di Kota NTT Ikuti Pelatihan Demokrasi

“Mereka kita tahan 20 hari kedepan,” kata Jen Tanamal, Kamis (24/6).

Ia menyebutkan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 158 juta dari jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp577 juta itu telah dilimpahkan.

“Proses perkaranya dari penyidikan menjadi penuntutan,” ujarnya.

Baca Juga  Kemlu Selenggarakan “Regional Forum of Women Peace Negotiators and Mediators”

Selanjutnya, kata Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan selama 20 hari kedepan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak satu miliar. (*/cr4)

Baca Juga  Ketua DPRA Minta Maaf Kepada Masyarakat Aceh Terkait Dana Renovasi Rumah Dinas, Lantaran Ia Tak Pernah Meminta

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed