oleh

Dua Tersangka Korupsi Anggaran BBM Resmi Ditahan Penyidik Kejari Sabang

-Headline-153 views

Dua tersangka korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Sabang resmi ditahan penyidik Kejari Sabang.

Kedua tersangka itu yakni bekas Kepala Dinas Perhubungan Sabang IS dan SH manager SPBU. Mereka ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sabang.

Kajari Sabang Choirun Parapat melalui Kasi Intel Jen Tanamal mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta tidak melarikan diri.

Baca Juga  Jenderal Dudung Tepat Jadi Role Model Kepemimpinan di Tubuh TNI, Membaur dan Memihak Bawahan

“Mereka kita tahan 20 hari kedepan,” kata Jen Tanamal, Kamis (24/6).

Ia menyebutkan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti uang tunai Rp 158 juta dari jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp577 juta itu telah dilimpahkan.

“Proses perkaranya dari penyidikan menjadi penuntutan,” ujarnya.

Baca Juga  Bayi Perempuan Harus Rasakan Hidup di Balik Jeruji Besi Akibat Ibunya Divonis Bersalah

Selanjutnya, kata Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan selama 20 hari kedepan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak satu miliar. (*/cr4)

Baca Juga  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: Takjub dengan Potensi Wisata di Kabupaten Aceh Tengah

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed