Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Yunadi Harun Rasyid dari jabatan Ketua dan juga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.
Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi tersebut dibaca oleh Ketua Majelis, Alfitra Salam dalam sidang terbuka terhadap Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid. Rabu (23/6/2021) di Jakarta.
Dalam sidang tersebut Alfitra Salam yang didampingi Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto. mengatakan bahwa teradu Yunadi Harun Rasyid terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“DKPP mengabulkan pengaduan pengadu (Anwar) untuk seluruhnya dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Yunadi Harun Rasyid selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Alfitra Salam.
Dalam putusannya DKPP juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dan meminta Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) untuk mengawal putusan itu.
Dalam berita sebelumnya, ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Yunadi Harun Rasyid diadukan oleh seorang warga desa Kemili, Bebesen Aceh Tengah bernama Anwar yang berprofesi sebagai wiraswata. Anwar memberikan kuasa terkait pengaduannya tersebut kepada Wajadal Muna yang berprofesi sebagai pengacara.
Dari dokumen yang diperoleh AJNN, pengaduan dari Anwar terdaftar dengan Nomor: 122-P/L-DKPP/lV/2021 sedangkan Nomor Perkara: 131-PKE-DKPP/lV/2021. Dalam laporan pengaduan tersebut, Anwar mengadu Y terkait dugaan “hubungan dekat” teradu Y dengan salah seorang wanita berinisial I.
Menurut Anwar, dugaan “hubungan dekat” teradu Y dengan wanita tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu.
Anwar yang dihubungi AJNN, Sabtu (29/5/2021) mengungkapkan bahwa sebenarnya dia tidak mempunyai hubungan apapun dengan perkara yang diadukan, namun sebagai warga negara yang baik dirinya mengadukan berkewajiban mengadukan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net









Komentar