Budiwanysah warga Meunasah Manyang kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar memenangkan permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Kota Banda Aceh yang melakukan penghentian penyelidikan tindak pidana pengelapan yang dilaporkan dirinya terhadap terlapor MR bin H seorang pengusaha Showroom di daerah Batoh.
Keputusan yang memenangkan klien dari Erlizar Rusli dan M. Arief Hamdani yang merupakan penasehat hukum dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) tersebut diputuskan oleh Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Muhammad Jamil.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal Jum’at 11 Juni 2021 kemarin, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Pemberhentian Penghentian Penyelidikan (SP3) yang ditetapkan dan diterbitkan Polresta Banda Aceh dinyatakan batal dan atau tidak sah dan memerintahkan penyidik dari Satreskrim Polresta Banda Aceh selaku termohon untuk melanjutkan penyelidikan.
Sebelumnya Budiwanysah melalui penasihat hukumnya, Erlizar Rusli dan M. Arief Hamdani dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) mengajukan permohonan Praperadilan atas surat yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Nomor: STAP/133/IX/RES1.11/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/584/X/RES 1.11/2020 tanggal 06 Oktober 2020.
Sebelum Budiwanysah telah melaporkan kasus tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada 11 Juli 2018 berdasarkan tanda bukti lapor nomor LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT.
Penasehat hukum Budiwanysah yang bernama Erlizar Rusli kepada AJNN, Sabtu (12/6/2021) menjelaskan bahwa kliennya selaku pemohon, mengajukan praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh selaku termohon dengan nomor register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN-Bna di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Menurut Erlizar, dari fakta persidangan terungkap bahwa dua alat bukti laporan yang diajukan kliennya sudah terpenuhi sehingga pihaknya melakukan upaya Praperadilan.
“Alat bukti yang klien kami ajukan sebenarnya sudah terpenuhi sehingga kenapa kami melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai jalur resmi yang diatur dalam KUHAP,” ujar Erlizar didampingi rekannya M. Arief Hamdani.
Walaupun menghargai keputusan Penyidik dari Polresta Banda Aceh dalam memeriksa laporan klien mereka, namun menurut Erlizar, pihaknya selaku Advokat yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum melakukan upaya Praperadilan tersebut untuk mengedukasi masyarakat, bahwa apapun yang diputuskan oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dapat dipraperadilkan.
“Jika dalam penegakan hukum merugikan hak-hak hukum masyarakat, maka lakukan upaya hukum secara resmi yang diatur undang-undang, jangan arogansi dan mengedepankan ego sektoral dalam proses penegakan hukum tambahnya,” ujar Erlizar.
Di sisi lain Erlizar Rusli mengatakan proses gugatan Praperadilan adalah hak hukum setiap masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan atau mungkin ketidaksengajaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisan maupun Kejaksaan.
“Upaya yang kami lakukan hanya semata-mata mencari kebenaran hukum formil bersadarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak bermaksud meligitimasi bahwa penyidik dalam hal ini Kepolisan telah melakukan tindakan salah,” ujarnya.
Menurut Erlizar, yang bisa menyatakan benar atau salahnya suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Pengadilan dan upaya hukumnya adalah Praperadilan.
Sebelumnya Budiwanysah melaporkan perkara pengelapan dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Banda Aceh, Nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan BPKB Asli kendaraan roda 4 jenis minibus merk Mithsubishi Pajero tahun rakitan 2009 Nopol awal BL 613 ZV yang saat ini ber Nopol BL 1132 ZK yang dilakukan oleh oleh pelaku MR Bin Almarhum H. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar