KINERJA kepolisian memang luar biasa. Hanya dalam beberapa hari, setelah instruksi Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas preman, semua jajaran reserse bergerak ke banyak titik dan menangkapi banyak orang.
Alhasil, publik terus disodori berita tentang penangakan preman di banyak daerah. Masing-masing resor kepolisian berlomba-lomba mempertontonkan hasil tangkapan mereka.
Yang menjadi sasaran adalan orang-orang yang kerap melakukan pungli dengan berbagai macam modus operandi. Jumlahnya pun beragam.
Aksi pungutan liar atau pemalakan ini sebenarnya ada sejak lama. Dan sejak lama pula, berbagai aturan melarang tindakan pungli, baik oleh oknum aparatur berseragam atau rakyat biasa.
Beberapa waktu lalu, di awal-awal pandemi Covid-19 merebak, polisi rutin merazia masyarakat. Mereka mengingatkan warga untuk mengenakan masker dan menjaga jarak. Ini juga atas perintah Kapolri.
Lantas mengapa baru sekarang polisi terlihat aktif menangkapi para preman? Apakah mereka hanya bekerja berdasarkan perintah Kepala Polri. Bukankah seharusnya polisi bekerja berdasarkan undang-undang?
Modus kerja kepolisian ini tak boleh dipertahankan terus menerus seperti ini: hanya bekerja serius atas perintah Kapolri, Kapolda atau Kapolres. Saat tak ada perintah, seolah-olah hal-hal seperti pungutan liar, premanisme atau perjudian, dapat berjalan mulus.
Para aparatur kepolisian harus kembali membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mengharuskan kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Polisi harus bekerja sebagai lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Dan itu harus dilakukan ada atau tanpa perintah langsung pimpinan. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar