oleh

Brigjen Mukti Juharsa Terseret dalam Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tolak Tuduhan Pungutan CSR

-News-624 views

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024, membawa nama Brigjen Mukti Juharsa ke permukaan. Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, dalam kesaksiannya menyebut Mukti Juharsa sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ yang dibentuk pada tahun 2016 ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

 

Grup ‘new smelter’ ini, menurut Samhadi, berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terkait dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Grup tersebut terdiri dari dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan beberapa perwakilan dari perusahaan smelter swasta, yang semuanya berperan dalam kegiatan operasional yang kini menjadi sorotan hukum.

Baca Juga  Sebanyak 17.571 ASN Pusat di Bengkulu Terima Gaji 13

 

Upaya konfirmasi oleh Tempo terhadap Mukti Juharsa belum membuahkan hasil, dengan Mukti tidak memberikan tanggapan atas panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan. Keheningan ini memicu berbagai spekulasi terkait keterlibatannya dan peran sebenarnya dalam kasus yang tengah disidangkan.

 

Ketika ditanya tentang kemungkinan memanggil Mukti Juharsa sebagai saksi dalam persidangan, Harli, seorang perwakilan dari kejaksaan, menyatakan bahwa tidak semua nama yang disebut dalam sidang akan dipanggil. “Saksi yang dipanggil adalah mereka yang namanya tercantum dalam berkas perkara. Penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis berarti mereka akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Baca Juga  Sumbangkan 145 Kantong Darah Dari Enam SKPA

 

Kuasa hukum Harvey Moeis dengan tegas menolak tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, terutama yang berkaitan dengan dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil PT Refined Bangka Tin (PT RBT), menghadapi dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Baca Juga  Lima Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara

 

Kasus ini terus berkembang dengan banyaknya nama besar yang terseret, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai bagaimana proses hukum ini akan dijalankan dan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan. Masyarakat kini menunggu dengan penuh harap, agar persidangan ini dapat mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan kejelasan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

News Feed