oleh

Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Rizayati Ditangkap

Laporan | Iqbal

BOGOR, aceh.siberindo.co | Polisi Resor Kota (Polresta) Bogor tangkap pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebar berita hoak yang berinisial LM, terkait program sejuta rumah Presiden Jokowi, terhadap Hj Rizayati, SH, MH, Presiden Direktur PT Imza Rizky Jaya (PT-IRJ) Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020.

Rizayati hadir di Polresta Bogor sebagai Pelapor dan LM sebagai Terlapor atas tuduhan penyebaran berita Hoaks program sejuta rumah Presiden Jokowi.

Maksud dan tujuan pelapor yang merupakan Direktur PT. Imza Rizky Jaya ini untuk memastikan bahwa yang ditangkap pihak kepolisian tersebut benar benar atas nama inisial LM.

Saat setelah bertemu tersangka LM, Rizayati membenarkan bahwa yang ditangkap itu adalah LM, penyebar hoax terhadap dirinya dan diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan hati yang dilaporkan beberapa waktu lalu kepihak Kepolisian setempat.

 

“Saya sempat ngobrol banyak beberapa hal dengan tersangka ‘LM’, tetapi dia tetap tidak ada itikad baik dan tetap dengan prinsip egonya. Biarkan proses hukum ini tetap akan saya jalankan, setimpal perbuatannya,” sebut Rizayati seperti dikutip atjehdaily.id. Kamis, 28 Oktober 2020.

Baca Juga  Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Pemilik Sabu-Sabu

Dirinya melaporkan ‘LM’ karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, Sara, Fitnah (Hoaks) terkait program Sejuta rumah Bantuan Presiden Jokowi.

Berkas kasus dugaan ‘LM’ segera dilimpahkan ke Kejari Bogor. LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku atas rulenya.

LM dijerat  Undang Undang Infirmasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP.

“Dia  diduga telah menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” ujar Rizayati.

Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian dan atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca Juga  Fraksi PKS DPRA Beri Catatan Kritis pada Penetapan APBA 2021

Dan atau Pasal 156 KUHP yang mana tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

“Dia juga dinyatakan telah menyebarkan unsur SARA yang secara undang undang di negara hukum RI hal tersebut sangat dilarang,” tegas Rizayati.

Setelah itu Rizayati turut mengapresiasi terhadap pihak kepolisian Republik Indoenesia yang telah menangkap tersangka LM, meskipun kasus ini telah lama dia laporkan sejak tahun 2018 yang lalu.

“Saya Salut dan sangat apresiasi atas kinerja kepolisian yang sudah menjalankan tugas secara baik cermat dan selektif dalam mereka cari fakta hukum dengan benar dan objektif oleh pihak polisi, tentu ini kerja nyata walaupun laporan saya di tahun 2018, sedangkan baru tahun ini tersangka bisa di tangkap dan untuk diproses secara mekanisme penegakan hukum yang mencerminkan nilai nilai kepastian hukum yang berlaku di negeri secara adil,” ujar wanita pengusaha Nasional, asal Aceh ini.

Baca Juga  Lika-liku Bisnis Narkoba di Pesisir Timur Aceh, Tekong Diupah Rp1 Juta/Kg

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, tersangka LM telah ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bogor di wilayah Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2020 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas pelaporan dari Mabes Polri, lalu timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendeteksi serta menangkap terduga pelaku berinisial LM.

“Terduga ‘LM’ ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita bohong melalui medsos Youtube  dan LM pun mengakui bahwa itu akun milik pribadinya,” pungkasnya. (*)

Komentar

News Feed