oleh

DPR Resmi Sahkan Rancangan Undang-undang RUU Tentang HPP

-Headline, News-178 views

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini Kamis (7/10/2021).

“Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang Harmonisasi Perpajakan dapat disetujui jadi Undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan disambut “setuju” oleh Anggota Rapat Paripurna.

Poin Penting RUU HPP

1. Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap sehingga menjadi 12% pada 2025. Tarif tersebut naik dibanding yang berlaku saat ini sebesar 10%. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan PPN multitarif untuk objek pajak tertentu, dengan kisaran 5% hingga 15%.

Baca Juga  Erick Thohir Pastikan Indra Rudiansnyah Bantu Kembangkan Vaksin Merah Putih di Indonesia

2. Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak (WP) orang pribadi sebesar 35% bagi WP dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dengan demikian, lapisan penghasilan kena pajak bertambah menjadi lima.

3. Tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha sebesar 22% di tahun 2022.

4. Program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan dimulai pada 1 Januari 2022. Program pelaporan harta ini hanya berlaku 6 bulan hingga akhir Juni 2022. Wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga  Hampir Separuh Karyawan Puskesmas Pengasih II Kulon Progo Terkonfirmasi COVID-19

Dalam program pengungkapan sukarela, WP dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta yang dilaporkan merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (*/cr2)

Baca Juga  Wagub Sumut Musa Rajekshah Apresiasi SMSI Rawat Geopark Kaldera Toba

Sumber: beritasatu.com

Komentar

News Feed