PIDIE JAYA – Bangunan toko yang terkena proyek pembangunan jembatan duplikat Panteraja telah dilakukan ganti rugi. Sehingga bangunan toko itu kini semua telah dibongkar.
Pantauan AJNN, bangunan toko milik Salbiah yang sebelumnya urung dibongkar, kini telah diratakan dengan tanah setelah dibayar ganti rugi.
“Ganti rugi toko kami sudah dibayarkan,” kata salah seorang anak Salbiah, Mirnawati kepada AJNN via Whatshapps, Senin (1/3).
Mirnawati menjelaskan, pembayaran ganti rugi bangunan dan lahan milik orang tuanya itu dibayarkan pada tanggal 25 Februari 2021 yang dikirim langsung ke rekening pemilik.
“Tidak ada penambahan atau pengurangan, dibayarkan sesuai seperti yang ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Mirnawati mengungkapkan, harga lahan milik orang tuanya dibandrol lebih murah dibandingkan lahan milik orang lain yang berada tepat disamping lahan milik orang tuanya itu.
“Harga tanah kami Rp 1.4 juta, sedangkang yang kiri kanan ada yang Rp 1.7 juta, ada yang Rp 1.8 juta, dan ada juga yang Rp 2 juta. Istilahnya kayak ada permainan, kok bisa, biasanya dimana-mana untuk harga bangunan bisa jadi beda, karena dilihat dari struktur bangunannya,tapi ini harga tanah yang kami pertanyakan, padahal posisinya sejajar,” kata Mirnawati beberapa waktu lalu. (*/cr2)
Sumber: ajnn.net











Komentar