oleh

Sidang Kasus Penipuan Calon Jamaah Umrah

Sidang Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Akmal Hanif (AH) terdakwa kasus penipuan calon jamaah umrah yang seharusnya berlangsung pada Senin (7/6/2021) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah ditunda hingga Jum’at 11 Juni 2021 mendatang.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan disebabkan JPU menyatakan tuntutan dari pihak mereka belum selesai.

“Mohon izin tuntutan dari pihak kami belum selesai, kami mohon agar sidang ditunda,” ujar salah seorang Jaksa.

Baca Juga  Odekta Ratu Marathon Indonesia, Lahir di Event Dunia Jakarta Marathon

Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis, Endi Nurindra Putra memberi waktu hingga hari Jum’at (11/6/2021) agar jaksa bisa menyelesaikan tuntutan.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Akmal Hanif  yang didampingi penasehat hukumnya. Hadir juga beberapa pihak yang merasa dirugikan atas tindakan penipuan dan penggelapan uang calon jama’ah umroh tersebut.

Sebelumnya didalam pemberitaan yang AJNN muat, H. Akmal Hanif dengan inisial AH ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh. Bekas caleg DPR RI itu terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang calon jamaah umrah.

Baca Juga  Ketua PCNU Kabupaten Karawang Himbau Agar Warga Patuhi Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait Pelaksanaan Shalat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pengungkapan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan oleh tersangka AH atas tindak lanjut laporan korban Faida Rahmi dan Zuebaini sebagai agen travel Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah serta 45 korban lainnya.

Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah itu diberi tugas merekrut calon jamaah haji dan umrah yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan PT Elhanif Tour and Travel yang dipimpin tersangka AH.

Baca Juga  Jaga Ekosistem, YSLI Tanam 1.500 Mangrove di Pantai Aceh Tamiang

Namun, sampai tahun 2020 tidak ada calon jamaah yang diberangkatkan oleh pihak PT Elhanif Tour dan Travel. Dari pengakuan tersangka, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan. (*/cr4)

Sumber: ajnn.net

Komentar

News Feed