oleh

UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru Perketat Prokes

-News-177 views

PEKANBARU – Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Hal ini mengingat kondisi Kota Pekanbaru masih berada dalam status zona merah sebaran Covid-19.

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, S.T., M.T mengatakan, pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kendaraan harus mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M.

Baca Juga  Plt Kadisdik Aceh Tinjau Sekolah di Banda Aceh yang Uji Coba Belajar Tatap Muka

“Namun, sebelum mengakses layanan kita tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas,” ujar Zulfahmi, Rabu (9/6).

Ia menegaskan, jika suhu tubuh mereka 38 derajat keatas akan disarankan untuk pulang dahulu atau menggantikan pengurusan uji kendaraan ke rekan lainnya.

Masyarakat yang berada di lingkungan UPT PKB Dishub wajib menggunakan masker. Posisi mereka juga diatur berjarak dalam kursi tunggu.

Baca Juga  Gubernur Jateng Terus Sosialisasikan Prokes ke Gang Sempit

“Kita sudah beri tanda pada kursi tunggu selama mereka menunggu antrian,” Jelasnya. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

Komentar

News Feed