Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Zuharbiansyah mengakui adanya pelarangan bongkar muat mobil barang pada siang hari di kawasan kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Larangan tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang terbit tahun 2010 lalu. Bahkan, kata dia, sebelum dilakukan pelarangan pihaknya juga sudah pernah melakukansosialisasi berkali-kali namun tidak diindahkan.
“Sebenarnya untuk hal ini sudah sering kita lakukan sosialisasi. Dan sebenarnya ini berdasarkan SE dan SE ini sudah cukup lama, tahun 2010 lalu,” kata Sekdis Perhubungan, Zuharbiansyah kepada wartawan.
Kata Zuharbiansyah, selain berdasarkan aturan yang ada, sikap larangan yang diambil juga karena keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada dinas itu lantaran selama ini akibat bongkar muat di kawasan kota membuat penyempitan badan jalan.
Kata dia, dalam SE tersebut selama ini jelas disebutkan jika yang dizinkan bongkar muat merupakan mobil jenis tuek colt dengan JBB dibawah 8000 kilogram.
“Kita lakukan ini atas aduan masyarakat, sebab saat mereka beroperasi di jam-jam sibuk dapat mengganggu warga yang melintas. Jadi tidak hanya angkutan bahan besi bangunan tapi semuanya. Makanya dilakukan lansir,” ungkapnya.
Memang diakui oleh Zuharbiansyah bagi truck pengangkut besi bangunan tidak bisa melakukan lansir ke mobil kecil seperti jenis mobil colt dan harus dilakukan pembongkaran secara langsung.
Akan tetapi, kata dia, dalam SE itu pembongkaran dapat dilakukan pada pukul 16.00 WIB bukan malam hari seperti yang disampaikan oleh awak angkutan.
“Nggak-nggak malam hari juga tapi pada jam-jam sepi, kalau saya tidak salah dalam SE itu sudah diatur sekira pukul 4 sore,” ujarnya. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar