Usianya baru 3 bulan, namun bayi perempuan dari Susi Afrita (25), ini harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Sudah dua bulan bayi itu mendekam di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nagan Raya menjatuhkan hukuman terhadap Susi selama delapan bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Menurut warga Desa Simpang Deli Kampong, Kecamatan Darul Makmur ini, ia terpaksa membawa bayinya ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, karena anaknya itu membutuhkan Air Susu Ibu (Asi) serta kasih sayang dari ibu.
Hingga saat ini, Susi mengaku belum ada nama yang diberikan terhadap kepada anaknya itu. Pasalnya keluarganya memiliki nazar penabalan nama sang anak nantinya diberikan oleh seorang teungku di desanya.
“Sudah dua bulan ini dia sama saya, karena saya harus jalani masa hukuman selama delapan bulan di sini, setelah divonis bersalah sama hakim Pengadilan Nagan Raya kasus penganiayaan. Kalau nggak ikut saya kan susah nanti susunya. Untuk nama belum ada, karena nanti dikasih nama karena ada hajat untuk nama dia dikasih sama tengku disana sambil dimandikan nanti di masjid,” kata Susi Afriyanti, saat ditemui di Blok Perempuan, Lapas Kelas II B Meulaboh.
Susi mengaku kasus perkelahian dengan tetangga yang membuat dirinya harus mendekam di penjara bersama bayi mungilnya itu.
“Saya padahal tidak melakukan penganiyaan dan hanya berada di tempat kejadiaan saat kakaknya sedang terlibat adu mulut dan berujung pada saling jambak,” ungkap Susi.
Dalam peristiwa itu, Susi malah menjadi terlapor hingga divonis penjara oleh hakim PN Nagan Raya, meski pada saat itu ia sempat meminta untuk dibuktikan oleh majelis hakim atas kesalahannya.
“Waktu itu saya sempat minta dalam sidang sama hakim agar dilakukan sidik jari kepada korban, sebagai pembuktian jika saya menganiaya korban tapi hakim tidak mau mendengarnya,” ungkap Susi.
Susi mengaku mendapatkan vonis dari hakim setelah melahirkan. Kemudian, setelah melahirkan langsung dieksekusi ke penjara oleh kejaksaan setempat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyaratakan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul melalui Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Gandi mengatakan selama berada di penjara bayi perempuan itu terus mendapat perhatian dari Lapas itu.
“Kita terus memberikan perhatian bagi bayi ini, seperti pampers, susu dan juga makanan tambahan lainnya. Karena kan tanggung jawab kita,” kata KPLP, Gandi.
Gandi menyebutkan, ibunya membawa bayi tersebut ke penjara karena saat ini bayi tersebut membutuhkan kasih sayang ibunya, terutama berupa asi.
Secara aturan, sebut Gandi, jika seseorang memiliki anak barulah usia anaknya 2 tahun bisa diserahkan kepada keluarga selama ibunya menjalani masa hukuman. (*/cr4)
Sumber: ajnn.net











Komentar