Cibaliung – Jajaran Polair dan Polres Pandeglang mengamankan dua orang warga yang diduga akan menyelundupkan lobster, Kamis (3/6/2021).
Dua warga tersebut berinisial SN (27), warga Cimanggu dan IS (36) warga Cikeusik.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH., S.IK, MH saat konferensi pers menjelaskan, kedua warga itu diamankan di Pasar Cibaliung, Kp Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Anggita kami juga mengamankan barang bukti bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sepeda motor dan handphone. Selanjutnya kami lakukan penahanan kepada dua pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres didampingi Kasat Polair, AKP Dwi Hari dan Kanit Tipiter Iptu Ridho, Jumat (04/05/2021).
Saat ini pelaku dikenakan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan, dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 8 tahun atau denda Rp 1,2 miliar.
Disisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang untuk menyerahkan barang bukti bibit lobster agar dilepas kembali ke laut untuk menjaga kelestariannya. (*/cr3)
Sumber: satubanten.com











Komentar